Kebijakan Privasi & Pelindungan Data Pribadi

Versi 1.0 — Terakhir diperbarui: 2026

Dasar Hukum:
  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
  • UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)
  • Peraturan Pemerintah terkait Manajemen ASN

1. Pendahuluan

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah ("Kami") berkomitmen untuk melindungi data pribadi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai yang menggunakan sistem SIKOMPAS PUTAR. Kebijakan ini menjelaskan bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, dan melindungi data pribadi Anda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Data Pribadi yang Kami Proses

2.1 Data Pribadi Bersifat Umum

2.2 Data Pribadi Bersifat Spesifik

⚠️ Catatan Penting:

Data pribadi spesifik di atas hanya dapat diakses oleh Admin dan Operator yang berwenang. Pegawai biasa hanya dapat melihat data pribadi spesifik miliknya sendiri. Hal ini sesuai dengan UU PDP Pasal 4 dan UU KIP Pasal 17 huruf h.

3. Dasar Pemrosesan Data

Kami memproses data pribadi Anda berdasarkan:

4. Pengecualian UU KIP untuk ASN

Sesuai UU KIP Pasal 17 huruf h, data pribadi ASN dikecualikan dari informasi publik yang wajib dibuka, kecuali:

Untuk pejabat publik (jabatan struktural level 1-5), keterbukaan informasi lebih luas, namun data pribadi spesifik tetap dilindungi kecuali berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas publik.

5. Hak-Hak Anda sebagai Subjek Data

Sesuai UU PDP Pasal 5-15, Anda berhak untuk:

Untuk menggunakan hak-hak Anda, silakan kunjungi halaman Hak Subjek Data.

6. Keamanan Data

Kami menerapkan langkah-langkah keamanan teknis dan organisasional, termasuk:

7. Retensi Data

Data pribadi pegawai disimpan sesuai dengan ketentuan retensi arsip kepegawaian, yaitu 30 tahun sejak pegawai berhenti atau pensiun. Setelah masa retensi berakhir, data akan dihapus atau dianonimkan.

8. Audit dan Akuntabilitas

Setiap akses terhadap data pribadi dicatat dalam Audit Log yang mencakup informasi tentang siapa yang mengakses, kapan, data apa yang diakses, dan untuk tujuan apa. Audit log ini dapat digunakan untuk investigasi jika terjadi insiden keamanan data.

9. Pelanggaran Data (Data Breach)

Jika terjadi pelanggaran data pribadi, kami akan:

10. Data Protection Officer (DPO)

Sesuai UU PDP Pasal 53, kami telah menunjuk Data Protection Officer (DPO) yang bertanggung jawab memastikan kepatuhan terhadap UU PDP. Untuk menghubungi DPO:

11. Perubahan Kebijakan

Kami dapat memperbarui kebijakan ini dari waktu ke waktu. Perubahan akan diumumkan melalui sistem dan berlaku efektif sejak tanggal pembaruan. Kami akan memberikan notifikasi kepada pengguna jika ada perubahan material.

12. Kontak

Untuk pertanyaan tentang kebijakan privasi ini, silakan hubungi:

Kembali ke Beranda