Kebijakan Privasi & Pelindungan Data Pribadi
Versi 1.0 — Terakhir diperbarui: 2026
Dasar Hukum:
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)
- Peraturan Pemerintah terkait Manajemen ASN
1. Pendahuluan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah ("Kami")
berkomitmen untuk melindungi data pribadi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)
dan pegawai yang menggunakan sistem SIKOMPAS PUTAR. Kebijakan ini menjelaskan
bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, dan melindungi data pribadi
Anda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Data Pribadi yang Kami Proses
2.1 Data Pribadi Bersifat Umum
- Nama lengkap
- NIP (Nomor Induk Pegawai)
- Jabatan dan unit kerja
- Jenis kelamin
- Pendidikan terakhir
- Pangkat/Golongan
- Riwayat pelatihan dan pengembangan kompetensi
- Nilai kinerja dan predikat
2.2 Data Pribadi Bersifat Spesifik
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Nomor BPJS
- Karpeg (Kartu Pegawai)
- Taspen
- Alamat lengkap
- Email dan nomor HP pribadi
- Tempat dan tanggal lahir
⚠️ Catatan Penting:
Data pribadi spesifik di atas hanya dapat diakses oleh Admin dan Operator
yang berwenang. Pegawai biasa hanya dapat melihat data pribadi spesifik miliknya sendiri.
Hal ini sesuai dengan UU PDP Pasal 4 dan UU KIP Pasal 17 huruf h.
3. Dasar Pemrosesan Data
Kami memproses data pribadi Anda berdasarkan:
- Kewajiban Hukum UU ASN No. 5 Tahun 2014 Pasal 127 tentang Kode Etik ASN
- Kepentingan Umum Penyelenggaraan negara di bidang kepegawaian (UU PDP Pasal 15 ayat 1 huruf c)
- Persetujuan Untuk pemrosesan yang memerlukan consent (misalnya publikasi foto)
- Kepentingan Vital Perlindungan kepentingan pegawai
4. Pengecualian UU KIP untuk ASN
Sesuai UU KIP Pasal 17 huruf h, data pribadi ASN dikecualikan dari
informasi publik yang wajib dibuka, kecuali:
- Data yang berkaitan dengan jabatan publik (nama, jabatan, unit kerja)
- Data yang telah mendapat persetujuan tertulis dari ASN yang bersangkutan
- Data yang diperlukan untuk kepentingan penyelidikan/penyidikan
Untuk pejabat publik (jabatan struktural level 1-5), keterbukaan informasi
lebih luas, namun data pribadi spesifik tetap dilindungi kecuali
berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas publik.
5. Hak-Hak Anda sebagai Subjek Data
Sesuai UU PDP Pasal 5-15, Anda berhak untuk:
- Hak Akses — Mendapatkan akses dan salinan data pribadi Anda
- Hak Koreksi — Memperbaiki data pribadi yang tidak akurat
- Hak Penghapusan — Meminta penghapusan data (right to be forgotten)
- Hak Portabilitas — Memindahkan data ke sistem lain
- Hak Keberatan — Menolak pemrosesan data untuk tujuan tertentu
- Hak Menarik Persetujuan — Menarik kembali persetujuan yang telah diberikan
- Hak Kompensasi — Menuntut ganti rugi atas pelanggaran data
Untuk menggunakan hak-hak Anda, silakan kunjungi halaman
Hak Subjek Data.
6. Keamanan Data
Kami menerapkan langkah-langkah keamanan teknis dan organisasional, termasuk:
- Enkripsi data saat transit (HTTPS) dan saat disimpan (database encryption)
- Kontrol akses berbasis peran (Role-Based Access Control)
- Penyamaran data (data masking) untuk field sensitif
- Audit trail setiap akses data pribadi
- Rate limiting untuk mencegah scraping data
- Pemantauan dan deteksi akses tidak sah
7. Retensi Data
Data pribadi pegawai disimpan sesuai dengan ketentuan retensi arsip kepegawaian,
yaitu 30 tahun sejak pegawai berhenti atau pensiun. Setelah masa
retensi berakhir, data akan dihapus atau dianonimkan.
8. Audit dan Akuntabilitas
Setiap akses terhadap data pribadi dicatat dalam Audit Log yang
mencakup informasi tentang siapa yang mengakses, kapan, data apa yang diakses,
dan untuk tujuan apa. Audit log ini dapat digunakan untuk investigasi jika terjadi
insiden keamanan data.
9. Pelanggaran Data (Data Breach)
Jika terjadi pelanggaran data pribadi, kami akan:
- Melaporkan kepada pihak berwenang dalam waktu 3x24 jam
- Memberitahukan kepada subjek data yang terdampak
- Melakukan mitigasi dan pemulihan data
- Mendokumentasikan insiden untuk keperluan audit
10. Data Protection Officer (DPO)
Sesuai UU PDP Pasal 53, kami telah menunjuk Data Protection Officer (DPO)
yang bertanggung jawab memastikan kepatuhan terhadap UU PDP. Untuk menghubungi DPO:
- Email: dpo@dpu.jatengprov.go.id
- Telepon: (024) XXXXXXXX
- Alamat: Jl. Madukoro No. 1, Semarang, Jawa Tengah
11. Perubahan Kebijakan
Kami dapat memperbarui kebijakan ini dari waktu ke waktu. Perubahan akan
diumumkan melalui sistem dan berlaku efektif sejak tanggal pembaruan.
Kami akan memberikan notifikasi kepada pengguna jika ada perubahan material.
12. Kontak
Untuk pertanyaan tentang kebijakan privasi ini, silakan hubungi:
- Email: dpo@dpu.jatengprov.go.id
- Unit: Sekretariat Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah